SUKABUMI — Di antara dokumen-dokumen yang selama ini mungkin tak pernah dimiliki, ada satu yang akhirnya dicari: bukti bahwa sebuah keluarga memang tercatat secara hukum.
Sebanyak 95 perkara mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Massal Prodeo di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi (17/9/2026). Dari jumlah tersebut, 68 perkara diputus kabul, sementara perkara lainnya berakhir dengan putusan gugur dan putus cabut.
Kegiatan tersebut digelar melalui kolaborasi Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, serta difasilitasi pemerintah kecamatan dan desa.
Ketua PA Cibadak, Mukhlisin Noor, hadir dalam kegiatan tersebut bersama Camat Cimanggu Dusep Sadeli dan Kepala UPTD Dukcapil Wilayah Jampangkulon I Iwan Suherlan.
Angka 68 perkara yang dikabulkan menjadi bagian paling konkret dari persidangan itu. Artinya, dari 95 perkara yang masuk dalam rangkaian layanan tersebut, 68 memperoleh penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan isbat nikah.
Namun, angka itu juga menyisakan pertanyaan yang lebih luas: berapa banyak keluarga yang selama bertahun-tahun menjalani kehidupan rumah tangga tanpa dokumen perkawinan yang tercatat?
Ketika Pernikahan Tak Berhenti pada Akad
Pernikahan tidak hanya menghasilkan hubungan antara dua orang. Dalam kehidupan administrasi negara, perkawinan juga berkaitan dengan identitas keluarga, status hukum, dan berbagai dokumen kependudukan.
Karena itu, bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat, persoalan administrasi dapat muncul ketika mereka berhadapan dengan kebutuhan hukum dan kependudukan.
Isbat nikah menjadi salah satu mekanisme yang tersedia untuk memperoleh penetapan atas perkawinan tersebut melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah adanya penetapan, proses administrasi pencatatan perkawinan dapat dilanjutkan melalui instansi terkait.
Di titik inilah sidang terpadu memiliki arti lebih dari sekadar agenda persidangan.
PA Cibadak tidak hanya membawa proses peradilan ke tengah masyarakat. Dalam kegiatan yang sama, hadir pula unsur Kementerian Agama, KUA dan Disdukcapil.
Negara, dalam bentuk pelayanan administrasinya, datang lebih dekat kepada warga.
Dari Pengadilan ke Dokumen Keluarga
Kepala UPTD Dukcapil Wilayah Jampangkulon I, Iwan Suherlan, menjadi salah satu pihak yang hadir dalam rangkaian pelayanan tersebut.
Keterlibatan Disdukcapil penting karena penetapan perkawinan memiliki kaitan dengan administrasi kependudukan.
Bagi pasangan yang memperoleh penetapan isbat nikah, dokumen tersebut dapat menjadi dasar dalam proses pembaruan administrasi kependudukan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Perubahan itu bukan sekadar pergantian status di atas kertas.
Dokumen kependudukan dapat menentukan bagaimana sebuah keluarga dikenali dalam sistem administrasi negara.
Termasuk ketika keluarga membutuhkan dokumen untuk berbagai keperluan, seperti administrasi anak, pendidikan, layanan publik, perjalanan ibadah, maupun kebutuhan hukum lainnya.
27 Perkara Tak Berakhir dengan Kabul
Dari 95 perkara yang disidangkan, sebanyak 68 perkara dikabulkan.
Sementara sisanya diputus gugur dan cabut.
Data tersebut menunjukkan bahwa tidak seluruh permohonan yang masuk berakhir dengan putusan kabul. Setiap perkara memiliki proses dan pertimbangan hukum masing-masing.
Karena itu, angka 95 tidak semata-mata menunjukkan jumlah pasangan yang datang mencari dokumen perkawinan.
Ia juga memperlihatkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan hukum dan administrasi perkawinan.
Sidang terpadu di Cimanggu pada akhirnya mempertemukan tiga hal yang sering kali terasa jauh bagi masyarakat: pengadilan, pencatatan perkawinan, dan administrasi kependudukan.
Bagi 68 pemohon yang perkaranya dikabulkan, proses tersebut menjadi satu tahapan menuju kepastian administratif atas rumah tangga yang telah mereka jalani.
Bagi negara, kegiatan itu adalah bentuk pelayanan.
Dan bagi keluarga, sebuah dokumen bisa berarti sesuatu yang jauh lebih besar: pengakuan administratif atas kehidupan yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun. (Sumber : Humas Pengadilan Agama Cibadak)

