Minggu, 25 Oktober 2026
Berbagi informasi untuk semua

PDAM Sukabumi Resmi Ganti Status Jadi Perseroda, Layanan Air Bersih Dituntut Lebih Maksimal

MYPALABUHANRATU.COM — Iklim investasi dan tata kelola air bersih di Kabupaten Sukabumi bersiap memasuki babak baru. Dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar pada Kamis (1/10/2026), legislatif dan eksekutif akhirnya bersepakat mengesahkan dua regulasi krusial yang berdampak langsung pada perekonomian daerah.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi para wakilnya, serta dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., agenda utama rapat ini adalah pengambilan keputusan strategis dari laporan dua komisi.

Komisi I DPRD yang diwakili ketuanya, H. Iwan Ridwan, M.Pd., melaporkan rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Pengesahan payung hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa Sukabumi serius memangkas birokrasi berbelit guna menarik minat pemodal demi membuka lapangan kerja baru.

Di sisi lain, Komisi III melalui juru bicaranya Hj. Leni Liawati, S.Si., membawa kabar penting bagi tata kelola air minum. Regulasi terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri resmi dirombak. Status badan hukumnya kini berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan bentuk ini diyakini akan membuat pergerakan perusahaan air minum milik daerah tersebut lebih profesional, mandiri, dan berorientasi pada peningkatan layanan publik sekaligus mencetak laba.

Setelah laporan komisi dibacakan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Kesepakatan ini menjadi langkah maju Pemkab Sukabumi dalam menata regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi ke depan.