MYPALABUHANRATU.COM — Urusan sengketa tanah, Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah, hingga program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Sukabumi membutuhkan ‘otot’ kelembagaan yang lebih kuat. Atas dasar itulah, Pemkab Sukabumi kini tengah mematangkan perombakan struktur perangkat daerah di bidang pertanahan dan tata ruang.
Isu krusial ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026). Menjawab desakan dari fraksi-fraksi seperti PKB dan PKS, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan bahwa penguatan dinas terkait bukan sekadar formalitas administratif.
Pemerintah daerah mengarahkan restrukturisasi ini untuk mengurai benang kusut masalah agraria di Sukabumi. Mulai dari redistribusi tanah, kelola data geospasial yang lebih transparan, hingga penyelesaian sengketa HGU akan menjadi fokus utama dari kelembagaan yang baru.
“Penguatan bidang pertanahan akan diarahkan untuk mendukung penuh administrasi dan koordinasi Reforma Agraria, termasuk penanganan TORA, sesuai dengan kewenangan daerah,” papar jawaban eksekutif dalam paripurna tersebut.
Tak hanya soal tanah, urusan tata ruang juga dievaluasi ketat. Mengingat Sukabumi adalah daerah rawan bencana, Pemkab sepakat dengan pandangan legislatif bahwa penataan ruang ke depan wajib mempertimbangkan daya dukung wilayah, keseimbangan lingkungan, serta mitigasi bencana yang terukur.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, yang memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, menyambut baik komitmen tersebut.
Kini, bola pembahasan Raperda Perubahan SOTK tersebut berada di tangan Komisi I DPRD. Lewat penataan yang proporsional ini, diharapkan kepastian hukum terkait lahan dan tata ruang di Kabupaten Sukabumi bisa segera terwujud demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga kearifan lokal.

