MYPALABUHANRATU.COM — Rencana perombakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dipastikan tidak akan menjadi ajang ‘bagi-bagi jabatan’ atau sekadar mempergemuk birokrasi.
Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, saat menjawab pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-27 yang digelar Kamis (15/10/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali ini berfokus pada pembahasan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Di hadapan para legislator, Wabup Andreas sepakat dengan sorotan fraksi-fraksi—seperti PDIP, PPP, dan Demokrat—yang mengingatkan agar penataan perangkat daerah tidak membebani APBD. Restrukturisasi harus menciptakan organisasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel.
“Penambahan struktur atau peningkatan tipologi organisasi bukan sekadar memperbesar birokrasi. Semuanya harus diukur dari beban kerja, kompetensi aparatur, efektivitas pelayanan, dan yang paling penting: kemampuan keuangan daerah,” jelas pemerintah merespons masukan dewan.
Pemkab Sukabumi menargetkan perubahan budaya birokrasi yang lebih berorientasi pada pelayanan, bukan sekadar rutinitas administratif. Pembagian kewenangan antar-dinas juga akan diselaraskan secara ketat agar tidak ada lagi cerita tumpang tindih tugas maupun pemborosan anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa jawaban dari eksekutif ini akan menjadi amunisi penting bagi dewan di tahap selanjutnya.
“Penugasan pembahasan Raperda ini sudah diserahkan ke Komisi I. Kami berharap pembahasan ke depan berjalan cermat dan konstruktif agar SOTK baru ini benar-benar membawa manfaat bagi efektivitas pemerintahan,” pungkas Budi.

