MYPALABUHANRATU.COM — Tuntutan akan birokrasi yang lincah, cepat, dan responsif membuat Pemerintah Kabupaten Sukabumi harus segera mengevaluasi postur perangkat daerahnya. Rencana perombakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini kini tengah digodok serius di meja legislatif.
Rabu (14/10/2026), dinamika perombakan tersebut tergambar jelas dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, bersama Wakil Ketua II, H. Usep.
Fokus utama rapat hari itu adalah mendengarkan catatan kritis dan pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Melalui perwakilan masing-masing—yakni Rika Yulistina (Fraksi Golkar dan PAN), Syarif Hidayat (Gerindra), Saepul Rahman (PKB), Ai Srimulyati (PKS), Sendi A. Maulana (PDIP), Jalil Abdillah (Demokrat), hingga H. Apep Saepul Mahdan (PPP)—legislatif mencecar sekaligus memberikan masukan strategis. Benang merah dari pandangan ketujuh fraksi tersebut satu: penataan ulang kelembagaan tidak boleh sekadar menjadi ajang bongkar pasang posisi, melainkan harus benar-benar selaras dengan tuntutan pelayanan masyarakat.
Menanggapi rentetan catatan dari legislatif, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menegaskan bahwa eksekutif sangat berhati-hati dalam merancang SOTK baru ini. Ia menjamin bahwa setiap perubahan struktur birokrasi semata-mata didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, bukan memaksakan kehendak.
Salah satu poin paling krusial yang dibedah dalam perombakan ini adalah rencana “naik kelas” sejumlah perangkat daerah, dari yang awalnya berstatus Tipe C menjadi Tipe A.
“Usulan perubahan tipe perangkat daerah ini berkaitan langsung dengan penguatan struktur. Ada penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi dinas terkait bisa jauh lebih optimal di lapangan,” tegas Andreas.
Meski demikian, Andreas menggarisbawahi bahwa usulan peningkatan tipe dinas tersebut tidak akan dipukul rata. Semuanya masih dalam tahap kajian mendalam, mengacu pada beban kerja dan pembagian tugas masing-masing instansi.
“Pada prinsipnya, perubahan ini harus proporsional. Semua poin masukan dari fraksi, baik lisan maupun tulisan, sedang kami pelajari secara detail sebagai bahan untuk menyusun jawaban resmi Bupati,” tambahnya.
Melalui ‘bedah birokrasi’ yang konstruktif antara DPRD dan Pemkab ini, publik menaruh harapan besar. Ke depan, perubahan SOTK ini diharapkan tidak hanya melahirkan struktur kelembagaan yang baru, tetapi wujud nyata hadirnya pelayanan publik yang lebih prima dan efisien bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi.

