MYPALABUHANRATU.COM — Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengungkapkan adanya tambahan anggaran sekitar Rp89 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna ke-21, Rabu (16/9/2026).
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” kata Budi Azhar usai rapat paripurna.
Lantas, dari mana sebenarnya sumber Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp89 miliar tersebut? Apakah uang tersebut mendadak muncul atau memang jatah daerah? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Dana Bagi Hasil (DBH)?
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Dana Bagi Hasil adalah dana yang dialokasikan dalam APBN/APBD Provinsi kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sederhananya, ini adalah uang potensi pendapatan negara atau provinsi yang dikumpulkan dari wilayah Kabupaten Sukabumi, lalu dikembalikan lagi sebagian ke kas daerah Sukabumi.
Dari Mana Sumber Tambahan Rp89 Miliar Tersebut?
Tambahan Rp89 miliar pada Perubahan APBD 2026 umumnya bersumber dari dua jalur utama:
1. DBH Pajak (Pusat & Provinsi Jawa Barat)
Pajak Provinsi: Bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBNKB), Pajak Bahan Bakar, hingga Pajak Rokok yang disetorkan warga Sukabumi ke Pemprov Jabar, lalu dibagi hasilkan ke Kabupaten.
Pajak Pusat: Pembagian dari Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, 25, 29) serta PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
2. DBH Sumber Daya Alam (SDA)
Kabupaten Sukabumi kaya akan potensi alam. DBH SDA berasal dari:
Panas Bumi (Geothermal): Pembayaran royalti atau bonus produksi dari pengelolaan energi terbarukan di wilayah Sukabumi.
Kehutanan & Min minerba: Provisi sumber daya hutan serta iuran produksi/royalti pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Mengapa Angkanya Baru Muncul di APBD Perubahan?
Suntikan Rp89 miliar ini biasanya masuk di pertengahan tahun (APBD-P) karena dua alasan:
1. Pelampauan Target: Penerimaan pajak atau SDA oleh Pusat/Provinsi melampaui target awal yang diprediksi pada APBD murni 2026.
2. Pelunasan Kurang Bayar: Adanya penyelesaian sisa alokasi DBH tahun anggaran sebelumnya dari Pemerintah Pusat atau Provinsi yang baru ditransfer ke Kas Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengenai adanya tambahan Dana Bagi Hasil Rp89 miliar, telah disepakati untuk mengcover belanja wajib (gaji pegawai) serta program prioritas seperti perbaikan jalan, kesehatan, dan pendidikan.
Dana tersebut bukan dana hibah sembarangan, melainkan hak transfer daerah dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Barat yang bersumber dari sektor Pajak dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sumber : Humas DPRD Kabupaten Sukabumi

